Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Pelaku PNS dan guru SD berinisial AS ditangkap karena diduga mencabuli dan menyodomi dua muridnya di Kabupaten Mesuji.
  • Perbuatan bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan uang hingga membelikan barang, serta melancarkan aksi asusila dengan ancaman.
  • Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi adanya kemungkinan korban lain, sementara pelaku bisa dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.

Mesuji, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar (SD) Kabupaten Mesuji berinisial AS (35) ditangkap dan diamankan oleh personel Satreskrim Polres Mesuji.

AS merupakan warga Desa Simpang Pematang, Mesuji ini diduga telah mencabuli hingga menyodomi dua anak didiknya di sekolah dasar setempat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di