Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gudang Pengemasan Benih Lobster di Pesibar Digerebek, Sita 7.500 Ekor!

Kegiatan penggerebekan gudang pengemasan BBL di Kabupaten Pesisir Barat. (DOK. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Dua pelaku ditangkap dalam penggerebekan gudang kemasan benih bening lobster di Pesisir Barat, Lampung
  • Petugas mengamankan 7.500 ekor BBL hidup, alat aerator, toples kosong, plastik kemasan, dan styrofoam
  • Pelaku akan disangkakan pelanggaran UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Pesisir Barat, IDN Times - Personel Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek packaging house atau gudang kemasan benih bening lobster (BBL) di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan kegiatan penggerebekan tersebut. Petugas mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian.

"Benar di TKP ditemukan sedang ada kegiatan pengepakan BBL yang akan siap dijual di Pasar Krui, Pesisir Barat. Ada 2 pelaku diamankan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

1. Kedua pelaku tertangkap tangan kemas BBL

Kegiatan penggerebekan gudang pengemasan BBL di Kabupaten Pesisir Barat. (DOK. Polda Lampung).

Umi melanjutkan, pera pelaku diamankan petugas masing-masing inisal RD dan R. Keduanya terciduk sedang melakukan aktivitas pengemasan BBL saat kegiatan penggerebekan.

Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolda Lampung menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana bidang perikanan melakukan kegiatan mengadakan, mengedarkan, menjual BBL.

"Mohon waktu, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif, nanti akan kami sampaikan detail peran kedua pelaku dalam press release," ucapnya.

2. Sita 7.500 ekor BBL

Kegiatan penggerebekan gudang pengemasan BBL di Kabupaten Pesisir Barat. (DOK. Polda Lampung).

Bersamaan dengan kedua pelaku, Umi menambahkan, petugas turut mengamankan dan menyita barang bukti tindak pidana berupa 7.500 ekor BBL dalam kondisi hidup, satu alat aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan lima styrofoam.

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolda Lampung," ungkap Umi.

3. Disangkakan pelanggaran undang-undang perikanan

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Kedua pelaku RD dan R bakal disangkakan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Nanti spesifik pelanggaran kedua pelaku akan disampaikan dalam rilis Krimsus," tandas kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us