Bandar Lampung, IDN Times - Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap eks rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani tak hanya seputar pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta dan diminta bayar uang pengganti Rp10 miliar lebih. Tapi JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari Sutanto di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023) sore.
