Lampung Timur, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur memvonis Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke hukuman pidana kurungan penjara selama 9 bulan.
Keputusan tersebut merupakan buntut aksi perusakan papan karangan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob di lingkungan Mako Polres Lampung Timur pada Maret 2022 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wilson Lalengke, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Hakim Ketua, Diah Astuti saat membacakan putusan hukuman, Senin (4/7/2022).
