Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gerindra, PPP dan Partai Garuda Lampung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Bandar Lampung
Gerindra, PPP dan Partai Garuda Lampung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)
  • Tiga partai politik di Provinsi Lampung mengajukan gugatan PHPU ke MK
  • Partai Gerindra menggugat hasil Pileg di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Barat
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlapor dalam gugatan PHPU, sementara Bawaslu disertakan sebagai pihak terkait
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga partai politik (Parpol) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, ketiga parpol meliputi Parta Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda telah terkonfirmasi bermohon menggugat hasil pemilihan di Lampung.

"Iya, ada Gerindra, PPP, dan Garuda kami tinggal menunggu apa permohonan yang jelas rinci dari MK, tentang titik apa yang dipermasalahkan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

  1. 1. PHPU terkait hasil Pileg

    Jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. (Dok. Bawaslu Lampung).
    Jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. (Dok. Bawaslu Lampung).

    Disampaikan Tamri, Partai Gerindra mengajukan PHPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Barat. Sedangkan PPP dan Garuda belum diketahui pasti detail permohonan diajukan ke MK.

    "Berdasarkan permohonan gugatan itu, nanti kita akan membuat keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

  2. 2. Terlapor dalam gugatan yakni KPU

    Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Dalam konteks gugatan ini, Tamri menyampaikan, pihak terlapor PHPU yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu disertai pada gugatan permohonan dilayangkan pelapor sebagai pihak terkait.

    "Bawaslu sebagai pihak terkait, nanti pihak terkait akan mempersiapkan keterangan apabila diminta. Pemilik hak bicara adalah Bawaslu RI, kami di daerah bisa datang jika diperlukan dengan surat mandat," ucapnya.

    Keterangan-keterangan kemungkinan bakal diberikan dalam gugatan ialah laporan hasil pengawasan di tiap tahapan Pemilu di Provinsi Lampung. "Apakah ada kejadian khusus dan pelanggaran-pelanggaran, nanti kita sampaikan semua saat dimintakan," tambah dia.

  3. 3. KPU bersiap hadapi gugatan di MK

    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

    Menyikapi PHPU ini, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan, jajaran KPU RI telah bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya potensi gugatan PHPU semacam ini. 

    Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah tergelar bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, guna menghadapi proses tersebut.

    “Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah melakukan upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan. Sehingga berujung pada tahapan sengketa nantinya,” tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More