Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, menangkap A, Selasa (25/5/2021) dini hari
A warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu juga adalah tersangka Curanmor di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP)
"Penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap tersangka Y. Namun saat dilakukan penggerebekan pelaku A sudah lebih dulu keluar dari rumah," ujar Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta saat ditemui awak media di Rumah SakitBhayangkara Polda Lampung.