Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gembala Curi 5 Ekor Sapi Milik Bos, Warga Way Kanan Diciduk Polisi
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang penggembala sapi di Kabupaten Way Kanan nekat membawa kabur dan menggelapkan 5 ekor hewan ternak milik bosnya. Perbuatan pria tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Tersangka inisial EM alias Masdar (40) warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Ia ditangkap atas laporan korban setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi via nomor handphone.

"Benar, kami berhasil amankan diduga pelaku penggelapan hewan ternak jenis sapi di Kelurahan Blambangan Umpu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Rabu (27/9/2023).

1. Dari 6 hanya 1 sapi ditemukan korban

Tampang EM alias Masdar, pelaku penggelapan 5 ekor sapi milik bosnya. (Dok. Polres Way Kanan).

Dijelaskan Andre, pengungkapan kasus penggelapan hewan ternak ini bermula saat korban M Saleh merupakan pemilik sapi digembala Masdar mendapatkan kabar via sambungan telepon dari seorang saksi, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saksi itu menyebutkan, hewan peliharaan sapi milik korban berada di Kelurahan Blambangan Umpu dirawat oleh tersangka tidak ada di kandang. Termasuk Masdar juga sudah tidak berada di rumah.

"Mendengar informasi ini, korban langsung menuju ke rumah tersangka untuk mengecek kebenaranya. Sampai di rumah pelaku, benar adanya bahwa kediaman itu tidak ada penghuninya dan ketika diperiksa sapi korban berjumlah 6 ekor, hanya tinggal 1 ekor ditemukan di belakang rumah," ungkap kasatreskrim.

2. Korban rugi Rp40 jutaan

Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban sempat berusaha mencari keberadaan sapi dan pelaku di sekitar rumah, termasuk meminta bantuan kepada sanak keluarga tersangka. Namun sayangnya, tidak satupun mengetahui keberadaan Masdar.

Tidak sampai di situ, kontak nomor handphone tersangka juga sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, korban  rugi senilai sekitar Rp40 juta imbas hilangnya lima ekor sapi dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan.

"Tersangka sempat buron, sampai akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat EM sedang berada di Desa Marga Sari, Sekampung Udik Lampung Timur yang langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan Jumat (21 September 2023) pekan kemarin," imbuh Andre.

3. Diancam pasal penggelapan pidana 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan ini, selanjutnya langsung dibawa menuju ke Mako Polres Way Kanan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai dengan Pasal 372 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tandas kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article