Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyesuaikan kenaikan harga gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu atau tepatnya naik senilai Rp2 ribu per tabung.
Ketentuan tersebut sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Tabung Kilogram di Lampung, sebagaimana telah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin.
Kenaikan harga gas LPG 3Kg bersubsidi senilai Rp20 ribu tersebut resmi mulai berlaku pada pangkalan pada Rabu (8/1/2025).