Bandar Lampung, IDN Times – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung kini punya akses lebih mudah terhadap pendampingan hukum dan legalitas usaha.
Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meluncurkan program Jaksa Sahabat UMKM (Jabat UMKM), Kamis (31/7/2025).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, adanya program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan hukum gratis mulai dari konsultasi sampai pendampingan dalam persoalan hukum usaha.
"Program ini juga dirangkai dengan pemberian sertifikat halal dan pendaftaran merek dagang," katanya.