Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai 23 Agustus 2021.
Di Lampung ada enam kabupatan/kota masuk kategori PPKM level 4 yakni, Bandar Lampung, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Lampung Barat.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan PPKM tidak akan menyelesaikan pandemik COVID-19 jika upaya 3T tracing, testing dan treatment tidak jadi prioritas.
"PPKM tidak akan mengendalikan kasus benar-benar terkendali karena ini hanya merespons kondisi yang sudah darurat. Ini sebenarnya terlambat tapi perlu dilakukan," kata Ismen kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).