Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan empat kurir narkotika jenis ganja sebagai tersangka. Keempat kurir itu yaitu Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara; Amada Hadian Harahap (25), warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Sumatera Utara; Rudy Arianto (23), warga Desa Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan; dan Gilang Indrawan, warga Desa Kusuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan keempat tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. “Mereka diamankan saat berada di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran paparnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).