Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Emosi! Terdakwa Karomani Geram Dengar Kesaksian Kabiro Humas Unila

Emosi! Terdakwa Karomani Geram Dengar Kesaksian Kabiro Humas Unila
Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo saat jadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 Karomani mendadak dibuat geram. Itu pascamendengar kesaksian Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Amarah sang rektor memuncak saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, atas keterangan Budi Sutomo dihadirkan menjadi salah satu saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).

"Dia (Budi Sutomo) berbohong, Yang Mulia. Seharusnya dia juga dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Karomani.

1. Karomani akui emosi mendengar pengakuan Budi Sutomo

Terdakwa PMB Unila Jalur mandiri 2022, Prof Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Terdakwa PMB Unila Jalur mandiri 2022, Prof Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sanggahannya itu, Karomani menilai, Budi Sutomo telah memberikan sejumlah kesaksian tidak sesuai dengan fakta di muka persidangan.

"Maaf saya emosi, Yang Mulia," imbuh Karomani.

"Silahkan saudara terdakwa sampaikan hal-hal keberatan terkait keterangan saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

2. Sebut Budi Sutomo ikut bermain PMB Unila

Budi Sutomo, merupakan Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila saat menjadi saksi di sidang penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Budi Sutomo, merupakan Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila saat menjadi saksi di sidang penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut terdakwa Karomani, beberapa pernyataan dianggap memberatkan itu di antaranya adalah, pernyataan saksi Budi Sutomo menyebutkan dirinya agar orang-orang kaya harus dipaksa untuk memberikan 'infaq'.

"Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa," imbuh terdakwa.

Selain itu, Karomani juga mengatakan bahwa Budi Sutomo ikut 'bermain', dalam proses pemungutan uang titipan dari para pihak penitip calon mahasiswa.

"Hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa. Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orang tua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar," sambung sang mantan rektor.

3. Sebut Karomani memaksa orang kaya berinfaq

foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Mufid Majnun)
foto hanya ilustrasi (unsplash.com/Mufid Majnun)

Bantahan itu dilontarkan Karomani, itu selaras keterangan Budi Sutomo terang-terangan menyebutkan Karomani memerintahkannya langsung memungut uang infaq berkaitan hasil penerimaan mahasiswa baru.

Bukan cuma itu, bahkan arahan sang rektor kepada dirinya disebut terkesan memaksa bagi para penitip mahasiswa.

"Apa hubungannya?," kata penuntut umum.

"Waktu itu Pak Karomani ngomong, jadi kalau ada yang infaq ambil aja, karena kalau orang kaya-orang kaya itu tidak dipaksa infaq seperti ini gak akan infaq," ungkap Budi Sutomo.

"Dipaksa apa yang dipaksa?," sebut Asril.

Budi Sutomo pun berdalih tak mengetahui persis maksud tujuan dan arah perkataan terdakwa Karomani tersebut. Namun pastinya, ia hanya menjalankan perintah sesuai instruksi sang rektor. "Iya, karena sudah diterima sebagai mahasiswa baru," tandas saksi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews