Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eksepsi Arinal Djunaidi, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Tak Cermat
Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi dana PI di PT LEB. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU dalam perkara PI 10 persen WK OSES rancu, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
  • Kuasa hukum mempertanyakan peran Arinal dalam dakwaan, termasuk apakah sebagai pelaku tunggal atau bersama pihak lain, serta pemisahan kewenangannya sebagai gubernur dan pemegang saham BUMD.
  • Tim hukum mempersoalkan klaim kerugian negara sekitar Rp268 miliar karena dana disebut masih berada di rekening BUMD, serta menilai legalitas penerimaan dana PI dan istilah kroni kontradiktif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) masih kabur dan tidak cermat.

Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari surat dakwaan beberapa hari sebelum sidang perdana digelar.

"Semula kami tidak ada rencana untuk mengajukan perlawanan. Tapi setelah kami kumpul di kantor, kami tayangkan di screen dan baca sama-sama, kemudian kami sepakat ada beberapa hal yang kami anggap mendasar untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi," kata Henry usai persidangan, Rabu (9/9/2026).

Keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan. Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan JPU. "Karena kami meyakini benar bahwa dakwaan itu selain rancu, kemudian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," lanjut dia.

1. Nilai peran Arinal dalam dakwaan tidak jelas

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI pada PT LEB di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tim kuasa hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat menegaskan, salah satu poin disoroti ialah tidak jelasnya posisi Arinal dalam rangkaian perbuatan didakwakan JPU. Ia mempertanyakan apakah Arinal didakwa sebagai pelaku tunggal atau turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain.

"Jadi tidak jelas kualitas perbuatan yang mana kalau yang pelakunya Pak Arinal dan yang mana yang secara bersama-sama," katanya.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut juga berkaitan dengan uraian mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara. "Kami menilai dakwaan JPU belum menguraikan secara terang perbuatan siapa yang kemudian dianggap menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

2. Pertanyakan kewenangan Arinal dalam perkara

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Poin keberatan lainnya berkaitan dengan kewenangan Arinal yang disebut dalam dakwaan. Tim hukum menilai, JPU mencampuradukkan kewenangan Arinal ketika menjabat sebagai Gubernur Lampung dengan kapasitasnya sebagai pemegang saham pada BUMD.

Maka dari itu, pihak Arinal menilai dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik tindakan mana dilakukan Arinal dalam kapasitas sebagai gubernur dan tindakan mana dilakukan sebagai pemegang saham.

"Jadi tidak jelas perbuatan yang mana atas kewenangan yang mana yang disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian 200 sekian miliar," kata Radhitya.

3. Soroti kerugian negara Rp268 miliar

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara disebut dalam dakwaan JPU, Henry mengatakan, nilai sekitar Rp268 miliar disebut sebagai kerugian negara perlu dijelaskan secara faktual. Itu karena, dana tersebut dinilai tidak hilang dan masih berada dalam rekening BUMD.

"Uangnya tidak hilang. Makanya kerugian faktual yang mana? Kita harus ngomong masalah kerugian negara itu harus faktual, kerugian yang real, yang nyata. Artinya kerugian yang mana, orang uangnya masih ada?" kata Henry.

Menurut tim hukum, dalam dakwaan sendiri disebutkan dana tersebut masuk ke BUMD. Kemudian terdapat pembagian dividen, penempatan deposito hingga penerimaan bunga.

"Di sini iami mempertanyakan dasar JPU menetapkan keseluruhan nilai dana tersebut sebagai kerugian negara," sambung dia.

4. Legalitas penerimaan dana PI kontradiktif dan soroti istilah 'kroni'

Tim Penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Penasihat hukum Arinal lainnya, Ana Sofa menyoroti uraian JPU terkait legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pasalnya, terdapat bagian dalam dakwaan menurut mereka saling bertentangan.

Menurutnya, JPU menyebut Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana PI 10 persen kepada PT LEB. Namun, di bagian lain JPU disebut menyatakan PT LEB tidak memiliki legalitas untuk menerima dana tersebut.

"Jadi kita mesti jelas, JPU mau menganggap ini legal atau tidak legal?" ucapnya.

Selain itu, Ana menilai JPU tidak menguraikan secara jelas perbuatan maupun hubungan sebab-akibat yang membuat seseorang disebut sebagai kroni Arinal.

"Kalau sekadar dia sama-sama satu partai, sama-sama kolega, itu dianggap sebagai kroni. Sementara JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan perbuatan mana yang ada hubungan sebab akibat sehingga kemudian itu dianggap sebagai 'kroni'," imbuh dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article