Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) masih kabur dan tidak cermat.
Kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari surat dakwaan beberapa hari sebelum sidang perdana digelar.
"Semula kami tidak ada rencana untuk mengajukan perlawanan. Tapi setelah kami kumpul di kantor, kami tayangkan di screen dan baca sama-sama, kemudian kami sepakat ada beberapa hal yang kami anggap mendasar untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi," kata Henry usai persidangan, Rabu (9/9/2026).
Keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan. Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan JPU. "Karena kami meyakini benar bahwa dakwaan itu selain rancu, kemudian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," lanjut dia.
