Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Karomani menegaskan modus 'infak' dalam pusaran kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 bukan sebagai kedok atau dalih penerimaan uang suap atau riswah.
Sang mantan rektor Unila itu meyakini, infak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan cara beramal sukarela untuk kepentingan umat. Salah satunya uang dari orang tua mahasiswa Unila itu digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), yang bakal diwakafkan kepada organisasi Nahdatul Ulama (NU).
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan. Bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa, namun ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila," ujarnya saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
