Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pascamenjali sidang putusan praperadilan di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Eks Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pascamenjali sidang putusan praperadilan di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Gubernur Lampung belum menerima laporan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi KONI

  • Kejati Lampung masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan

  • Kejati Lampung akan mempelajari dan menghormati putusan praperadilan dalam kasus korupsi KONI

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memilih irit berkomentar ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan diajukan Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Mirza, sapaan akrabnya, mengaku belum menerima spesifik laporan terkait perkembangan kasus menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung tersebut. "Dibatalkan ya? Saya belum dapat laporannya," ujar Mirza dimintai keterangan pascamelantik sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung, Jumat (20/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di