Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memilih irit berkomentar ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan diajukan Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Mirza, sapaan akrabnya, mengaku belum menerima spesifik laporan terkait perkembangan kasus menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung tersebut. "Dibatalkan ya? Saya belum dapat laporannya," ujar Mirza dimintai keterangan pascamelantik sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung, Jumat (20/6/2025).