5 Pemuda di Lampung Selatan Ditangkap Edarkan Sabu 1,09 Kg

- 5 pemuda ditangkap karena edarkan sabu 1,09 Kg
- Tersangka ditahan di Mapolsek Penengahan dengan barang bukti sabu
- Diancam maksimal penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Barang bukti sabu berhasil diamankan total seberat 1,09 kilogram (Kg).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan ihwal pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Kasus ini terjadi di wilayah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang.
"Ya, tim Polsek Penengahan berhasil mengungkapkan jaringan sabu total seberat kurang lebih 1,09 Kg," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
1. Tersangka ditangkap 5 orang

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, Yusriandi mengungkapkan, petugas kepolisian setempat turut menangkap lima tersangka masing-masing berinisial MS (17), ADW (16), BW (26), MM (20), dan AD (16). Kelimanya merupakan warga Lampung Selatan.
Dalam perkara ini, mulanya tim Polsek Penengahan mendapatkan dan menindaklanjuti informasi adanya praktik transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, petugas awalnya mengamankan dua orang laki-laki di dekat jembatan Desa Ruguk inisal MS dan ADW dengan BB sabu dalam plastik klip kecil bruto 3,11 gram," ungkapnya.
2. Seluruhnya ditahan di Mapolsek Penengahan

Pascadilakukan interogasi, Yusriandi melanjutkan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik BW. Kemudian petugas bergerak dan menggeledah kediaman BW dan ditemukan bongkahan kristal bening berserta boks plastik berisikan kristal putih juga diduga sabu.
Tidak berhenti di sini, petugas kembali mengembangkan kepemilikan sabu hingga akhirnya diperoleh nama tersangka AD. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan kegiatan penangkapan dan penggeledahan di rumah AD.
"AD mengatakan yang menyimpan adalah MM dan ditemukan sebuah plastik yang berisikan lima tupperware masing-masing berisikan sabu, lalu barang bukti dan seluruh tersangka diamankan ke Polsek Penengahan," terang dia.
3. Diancam maksimal penjara seumur hidup

Yusriandi menambahkan, seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif penyidik kepolisian setempat. Kelimanya akan dijerat Pasal 112, 114, dan atau 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kami terus mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku," tegas kapolres.