Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadis Perkimtan Lampung Timur M, saat memakai rompi tahanan atas tersangka korupsi sumur bor Rp2,5 miliar. (Dok. Kejari Lamtim).

Lampung Timur, IDN Times - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lampung Timur inisial M ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Tersangka M diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di 56 titik pada Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.

"Benar, pada Selasa (12 September 2023) kemarin bertempat di Kejari Lampung Timur, kami menetapkan tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap saudara M," ujar Kajari Lampung Timur, Nurmayani, Jumat (15/9/2023).

1. Seorang PPTK dan konsultan ikut ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama dengan penetapan M, Nurmayani menyebutkan, pihaknya turut mengamankan dan menahan dua tersangka lainnya masing-masing inisal WP dan HS. Keduanya juga diduga terlibat dalam persangkaan kasus korupsi sumur bor tersebut.

Dijelaskannya, tersangka WP merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dinas setempat, sementara HD adalah seorang konsultan dalam proyek tersebut.

"Penanganan perkara tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1353/PW08/5/2023 tertanggal 08 September 2023," paparnya.

2. Perbuatan korupsi mengakibatkan kerugian negara Rp2,56 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di