Lampung Timur, IDN Times - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lampung Timur inisial M ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Tersangka M diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di 56 titik pada Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.
"Benar, pada Selasa (12 September 2023) kemarin bertempat di Kejari Lampung Timur, kami menetapkan tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap saudara M," ujar Kajari Lampung Timur, Nurmayani, Jumat (15/9/2023).