Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara membeberkan rincian pembagian fee proyek diterima sang adik kandung, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Itu terkait keterlibatan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan setempat tahun anggaran 2015-2019.
Rincian fee proyek tersebut disampaikan terpidana Agung saat menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022).
"Fee proyek ke Akbar seingat saya di 2015 ada 500 sampai 600 juta, 2016 sebanyak 800 juta, kalau 2017 itu karena ada kendala sedikit jadi fee naik tidak banyak cuma 870 juta. Sedangkan 2018 dan 2019 tidak ada yang mulia," ujarnya saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, Efi Yanto.