Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi resmi mencabut gugatan pelelangan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasannya, dikarenakan beberapa hal pertimbangan usai pihak keluarga besar berdiskusi secara mendalam dan berbesar hati, guna menerima pelelangan aset-aset tersebut.
"Klien kami dan keluarganya sudah merelakan aset-aset tersebut, sehingga uang hasil lelang dapat digunakan sebagai pembayaran pidana tambahan, yaitu berupa Uang Pengganti telah dibebankan kepada klien kami lewat putusan pengadilan," ujar Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu, Selasa (1/9/2021).