Bandar Lampung, IDN Times – Pasangan suami istri (Pasutri) KH (40) dan FR (29) hanya tertunduk malu saat dihadirkan konferensi pers ungkap kasus digelar Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020) sore. Pasutri asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, modus operandi dilakukan kedua tersangka berupa menjalin kerja sama dengan satu owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Jalinan kerja sama berupa itu kedua tersangka diizinkan menjual mobil bekas ke daerah kabupaten di Lampung. “Jika berhasil jual, hasilnya disetor ke pemilik showroom,” paparnya.