Lampung Tengah, IDN Times - Dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34) dipastikan menghabiskan sisa hidupnya meringkuk dibalik sel jeruji besi.
Itu karena, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas perbuatan keduanya mengedarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah fantastis.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
