Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Nasirun (57) menjalani sidang tuntutan di PN Gunung Sugih.
Terdakwa Nasirun (57) menjalani sidang tuntutan di PN Gunung Sugih. (Dok. Kejari Gunung Sugih).

Intinya sih...

  • Kejaksaan menuntut dukun palsu dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan

  • Upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan supranatural

  • Praktik dukun palsu memiliki tingkat risiko tinggi dan warga diimbau untuk segera melapor ke aparat penegak hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah menuntut Nasirun (57), terdakwa kasus penipuan modus dukun penggandaan uang dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan perkara praktik penipuan berkedok supranatural "menarik uang leluhur" ini dibacakan JPU Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

"Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat 'uang gaib' yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah," ujar JPU Arif Kurniawan, Jumat (6/2/2026).

1. Upaya preventif institusi Kejaksaan

Terdakwa Nasirun (57) menjalani sidang tuntutan di PN Gunung Sugih. (Dok. Kejari Gunung Sugih).

Terkait penuntutan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menegaskan, hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan, melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan.

Tujuannya, agar melindungi masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lampung, agar tidak ada lagi korban-korban yang jatuh ke dalam jerat modus penipuan serupa.

"Tuntutan ini wujud komitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi, dengan janji manis yang tidak masuk akal," tegasnya.

2. Praktik dukun palsu memiliki tingkat risiko sangat tinggi

Terdakwa Nasirun (57) menjalani sidang tuntutan di PN Gunung Sugih. (Dok. Kejari Gunung Sugih).

Lebih lanjut Alfa mengungkapkan, alasan kejaksaan menaruh perhatian sangat serius pada kasus ini, karena berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal dianalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu memiliki tingkat risiko sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.

Oleh karenanya, kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam praktik kasus serupa.

"Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum," ungkapnya.

3. Imbau warga lapor ke aparat penegak hukum

Jaksa memperlihatkan barang bukti aksi penipuan dan penggelapan terdakwa Nasirun. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam dakwaan perkara tersebut, Alfa menambahkan, JPU Arif Kurniawan mendakwa Nasirun telah menipu para korbannya dengan kotak kayu diklaim berisi uang miliaran. Faktanya, kotak tersebut hanya berisi beras ditutupi uang pecahan Rp50 ribu pada bagian atas.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Agus, Pulung, dan Nyono harus mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan mulai dari kotak triplek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng dirampas untuk dimusnahkan.

"Kejari Lampung Tengah mengimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum, jika menemukan indikasi serupa," imbuh Alfa.

Editorial Team