Lampung Tengah, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah menuntut Nasirun (57), terdakwa kasus penipuan modus dukun penggandaan uang dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan perkara praktik penipuan berkedok supranatural "menarik uang leluhur" ini dibacakan JPU Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
"Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat 'uang gaib' yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah," ujar JPU Arif Kurniawan, Jumat (6/2/2026).
