Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya dugaan praktik tying penjualan minyak goreng di Provinsi Lampung.
Praktik tying adalah upaya dilakukan pihak penjual atau distributor mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni, minyak goreng. Makna lainnya konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Berdasarkan penelusuran tim KPPU, produk minyak goreng itu bermerek Tawon merupakan produksi PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group). Minyak goreng tersebut juga didistribusikan PT Sungai Budi yang juga bagian dari Sungai Budi Group.
