Tanggamus, IDN Times - Seorang konten kreator berinisial RH atau Rohadi Alcantara terjerat perkara tindak pidana pencemaran nama baik di Kabupaten Tanggamus. Perkara dilaporkan Subehi tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan langsung oleh Subehi, bukan atas laporan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
