Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Konten Kreator Asal Tanggamus Dipolisikan
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
  • Konten kreator RH alias Rohadi Alcantara dilaporkan Subehi atas dugaan pencemaran nama baik; kasusnya kini memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus.

  • Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan tiga ahli, meliputi ahli bahasa Lampung, ITE, serta pidana, untuk mendalami unsur laporan.

  • RH dua kali tidak memenuhi panggilan polisi tanpa konfirmasi, lalu dibawa dari kontrakan di Tangerang pada 21 Oktober 2026; statusnya masih saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tanggamus, IDN Times - Seorang konten kreator berinisial RH atau Rohadi Alcantara terjerat perkara tindak pidana pencemaran nama baik di Kabupaten Tanggamus. Perkara dilaporkan Subehi tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan langsung oleh Subehi, bukan atas laporan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

1. Polisi periksa saksi hingga tiga ahli

RH atau Rohadi Alcantara, konten kreator asal Kabupaten Tanggamus saat menjalami pemeriksaan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (IDN Times/Istimewa).

Khairul menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara tersebut. Salah satunya memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan pokok laporan.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.

“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.

2. RH dua kali dipanggil polisi

ilustrasi surat pengambilan barang (pexels.com/Kindel Media)

Dalam proses penyidikan, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada RH untuk dimintai keterangan. Namun, RH disebut tidak memenuhi kedua panggilan tersebut maupun memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Akibat, RH tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk dihadirkan ke Mapolres Tanggamus.

"Ya, jadi terlapor RH ini kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu, 21 Oktober 2026 malam," ucapnya.

3. Berkaitan laporan pencemaran nama baik

Ilustrasi Pencemaran Nama Baik (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan, Khairul menegaskan, RH saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia menambahkan langkah membawa RH tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan, serta memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article