Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Wiraswasta Tulang Bawang Pesta Sabu di Rumah, Digerebek Polisi

Dua Wiraswasta Tulang Bawang Pesta Sabu di Rumah, Digerebek Polisi
Ilustrasi perumahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times - Sebuah rumah di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra mengatakan, hasil penggerebekan, petugas menangkap dua orang pelaku. Pertama, TH alias TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

Pelaku kedua, YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

1. Barang bukti disita

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pria pesta sabu di rumah. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pria pesta sabu di rumah. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Anton menjelaskan, selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram.

"Barang bukti lainnya, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas," terangnya, Kamis (17/2/2022).

2. Rumah kerap dijadikan pesta sabu

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi didapat, sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas Anton.

3. Diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pria pesta sabu di rumah. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pria pesta sabu di rumah. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang Ambil Alih 29 Aset Negara

13 Jun 2026, 15:16 WIBNews