Pringsewu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020- 2024.
"Kedua orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Pringsewu 2021-2022," ujar Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
