Dua personel Polres Pringsewu diketahui akan melepas masa lajang mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). (IDN Times/Istimewa).
Kedua personel menjalani sidang yakni Bripka Arif Pambudi jabatan Banit Intelkam Polsek Sukoharjo bersama pasangannya Nur Laela. Personel lainnya Bripda Catur Adi berdinas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama pasanganya Cici Yolinda.
Sidang BP4R digelar di aula mapolres setempat dipimpin Kabag SDM Kompol Efendi Koto, selaku ketua BP4R. Turut mendampingi Iptu Oman aziz selaku sekretaris, para pendamping, jajaran Bhayangkari, beserta orang tua/wali.
Kompol Efendi mengatakan, Sidang BP4R yakni sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).