ilustrasi kebun karet (commons.wikimedia.org/Vis M)
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala. Sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya, Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolres Tulang Bawang.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dialami oleh korban berinisial I terjadi, Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.
Kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) mengendarai sepeda motor untuk bertemu.