Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang remaja di bawah umur sebagai pengedar pil ekstasi atau inex di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Tersangka inisial APS (17), warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang menyimpan puluhan butir pil ekstasi.
"Tersangka kami tangkap di sekitaran Pasar Senen di Jalan Pulau Buton, Bandar Lampung. Penangkapan ini, berdasarkan laporan masyarakat sekitaran Pasar Senen, sering terjadi penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, Kamis (3/2/2022).