Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menangkap SA (24), warga Jabung, Lampung Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepemilikan dan penguasaan senjata api (Senpi) rakitan tanpa hak akhirnya ditangkap di Kabupaten Bekasi.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan dan dua butir amunisi kaliber 9 milimeter dari tangan pelaku SA. Termasuk sejumlah alat diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
"Ya, penangkapan SA merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Juli kemarin," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
