Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dibebaskan hari ini, Rabu (11/10/2023) oleh Polda Lampung.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik ketika dimintai keterangan oleh IDN Times. Ia mengatakan, Polda Lampung tidak ada alasan untuk menahan kedua pasangan tersebut karena tak ada laporan secara resmi.

“Karena memang kami tidak ada semacam alasan untuk menahan yang bersangkutan karena memang tidak ada laporan dari orang yang dirugikan misalnya istri atau suami,” kata Umi, Rabu (11/10/2023).

1. Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui, Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera memergoki dua orang yakni laki-laki atas inisial S (31) dan perempuan berinisial VO (22) sedang berduaan di rumah S.

S merupakan dosen salah satu UIN RIL Lampung dan VO adalah mahasiswi semester tujuh di kampus sama. Dua orang terduga tindak pidana asusila ini digerebek oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat, lalu mereka menyerahkan keduanya kepada Polda Lampung.

Setelah diperiksa Polda Lampung, S dan VO ternyata bukan pasangan suami istri resmi dan status keduanya hanya berpacaran. Dari pengakuan keduanya, mereka berpacaran sudah sekitar 1 bulan dan sudah melakukan 6 kali persetubuhan di rumah tersebut.

2. Bisa dijerat Pasal 284 KUHP ancaman 9 bulan penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di