Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya menanggapi santai tuntutan pidana tujuh tahun penjara dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Pascamendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Ardito mengatakan tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam menganalisis fakta-fakta terungkap dalam persidangan.
"Itu adalah bagian hak dari jaksa menganalisis hasil yang ada. Tuntutan kami gunakan yang baik. Mungkin sesuai dengan hak kami, kami akan melakukan pembelaan dari pihak kami," ujarnya dimintai keterangan usai persidangan, Selasa (11/8/2026).
