Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abdi Setiawan Rusli berpose melalui unggahan di akun Instagram. (Instagram/@abdiiyyy)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap selebgram asal Lampung terjerat kasus promosi judi online, Abdi Setiawan Rusli. Pemilik akun instagram @abdiiyyy terbukti sengaja menyebarkan luaskan alias mempromosikan konten berbau judi di akun media sosial.

Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang dalam kolom putusan dan telah dibacakan majelis hakim, Senin (12/12/2022).

"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki mutan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis pada kolom putusan SIPP PN Tanjungkarang.

1. Putusan minta terdakwa Abdi langsung dibebaskan pascapembacaan vonis

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Masih terkait putusan tersebut, dinyatakan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta denda sebanyak Rp3 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pada poin putusan selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh terdakwa Abdi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Lalu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Selain itu penetapan barang bukti berupa, 1 akun Instagram username @abdiiyyy, 1 akun email nama bangabditv@gmail.com, 1 simcard provider nomor 0877-9666-0166, 1 ATM Bank BCA nomor rekening 2940684741, 1 handphone merk Iphone 13 Pro Max warna hijau nomor IMEI 358216480156389, dikembalikan kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli.

2. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di