Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap selebgram asal Lampung terjerat kasus promosi judi online, Abdi Setiawan Rusli. Pemilik akun instagram @abdiiyyy terbukti sengaja menyebarkan luaskan alias mempromosikan konten berbau judi di akun media sosial.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang dalam kolom putusan dan telah dibacakan majelis hakim, Senin (12/12/2022).
"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki mutan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis pada kolom putusan SIPP PN Tanjungkarang.