Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dituduh Curi Motor, Warga Lampung Selatan jadi Korban Pengeroyokan

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Korban dituduh mencuri sepeda motor setelah menonton orgen tunggal
  • Dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan, lima pelaku lain masih dalam pengejaran
  • Kapolsek mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan penanganan tindak pidana kepada kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang warga dituduh mencuri sepeda motor hingga menjadi korban aksi pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas membenarkan ihwal peristiwa tindak pidana tersebut. Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah ditangkap. Sementara lima rekan lainnya masih diburu.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

1. Terjadi usai korban menonton orgen tunggal

IMG_20251028_175220.jpg
Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah ditangkap Polsek Tanjung Bintang. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Edi mengungkapkan, peristiwa dialami korban inisial R (23) ini bermula hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda tiba-tiba menuduhnya mencuri sepeda motor.

“Tanpa konfirmasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala,” ungkapnya.

2. Buru lima pelaku lain

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan, Edi melanjutkan, personel kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap N di rumahnya. Kemudian setelah dilakukan pengembangan berhasil diringkus T beberapa jam kemudian.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lain yang turut terlibat,” katanya.

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tambah dia.

3. Minta warga tak main hakim sendiri

Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik0
Ilustrasi pengeroyokan. (Freepik0

Dalam pengungkapan kasus ini, Edi turut mengimbau masyarakat agar tidak serta merta tidak main hakim sendiri, termasuk menyerahkan penanganan suatu tindak pidana ke pihak kepolisian

“Kami mengingatkan warga untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Balada Polisi Curi Mobil Polisi di Hotel Balam, Ada 7 Tersangka!

28 Okt 2025, 20:05 WIBNews