Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 4 laporan terkait perusahaan 'bandel' belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah kepada karyawan.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, keempat perusahaan tersebut 3 berasal dari Kota Bandar Lampung dan 1 perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.
"Empat pengaduan tersebut dilaporkan masing-masing karyawan belum menerima THR dari tempat kerjanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (10/5/2022).