Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat telah menerima tujuh aduan dari pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2025.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan dari jumlah tersebut, enam kasus telah diselesaikan melalui mediasi.
"Dari tujuh kasus yang sudah diadukan ke kita dari bulan Januari enam sudah selesai, sementara satu kasus masih dalam proses," katanya, Senin (10/3/2025).