Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Bandar Lampung: Perusahaan Wajib Pekerjakan Difabel

ilustrasi pekerja disabilitas (pexels.com/Marcus Aurelius)
Intinya sih...
  • Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung meminta perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.
  • Kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
  • Pemantauan pelaksanaan kebijakan menjadi tantangan karena kewenangan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2017.

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan di wilayah tersebut mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.

Sekretaris Disnaker Bandar Lampung, Bahril mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Tapis Berseri.

Ia menjelaskan, kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu melalui surat edaran kepada perusahaan. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Perusahaan diminta mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen, baik yang belum bekerja maupun yang memiliki keterbatasan fisik,” ujar Bahril, Sabtu (7/12/2024).

1. Sebagian besar perusahaan mulai taat

https://www.google.com/search?q=fenomena%20turunnya%20biaya%20produksi%20unit%20dari%20suatu%20perusahaan&udm=2&tbs=rimg:CcFwbl_1U_1Zu8YfU_1yQ_1qy4f0sgITCgIIABAAOgQIABAAQAFVFFQHPsACANgCAeACAA&client=ms-android-samsung-ga-rev1&hl=id&sa=X&ved=0CBIQuIIBahcKEwjQuovLsO2JAxUAAAAAHQAAAAAQTA&biw=320&bih=582&dpr=3.38#imgrc=y6znUgnJXGh4XM&imgdii=1IvS9hBTk56EsM

Bahril mengatakan, sebagian perusahaan di Bandar Lampung sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Namun, pemantauan pelaksanaannya menjadi tantangan karena kewenangan pengawasan sejak 2017 berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kelemahan kami adalah pemantauan. Sejak tahun 2017, pengawasan sudah di provinsi, jadi kami hanya bisa menghubungkan sebatas itu,” ujarnya.

2. Kendala monitoring

Ilustrasi wanita sedang mengawasi seseorang. (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Selain itu, Bahril mengungkapkan Disnaker juga kesulitan memonitor kasus kecelakaan kerja karena sering kali masyarakat mengadu ke pihak mereka, meskipun pengawasan bukan lagi tanggung jawab kota.

“Kalau ada pekerja kecelakaan, mereka malah datang ke kami. Padahal kewenangan pengawasan di provinsi,” ungkapnya.

3. Regulasi yang lebih kuat

Regulasi Pemerintah di LinkedIn.com

Bahril berharap, adanya regulasi baru yang memungkinkan pemerintah kota memiliki peran lebih dalam pengawasan tenaga kerja, termasuk penerapan aturan terkait pekerja disabilitas dan perlindungan pekerja lainnya.

“Kami berharap ada regulasi yang bisa memperkuat fungsi pemantauan di tingkat kota. Dengan begitu, kita bisa memastika aturan ini berjalan dengan baik,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Hafidz Trijatnika
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us