6 Kukang Sumatra Dilepasliarkan di Hutan Lindung Register Way Waya

- Upaya konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat dan lembaga rehabilitasi YIARI.
- Proses pelepasliaran kukang sumatra dilakukan secara bertahap dengan memastikan lingkungan hutan dapat mendukung kelangsungan hidupnya.
- Kawasan pelepasliaran didukung oleh situasi sosial budaya masyarakat yang positif bagi upaya pelepasliaran, serta simbol kemenangan konservasi.
Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak enam ekor kukang sumatra (Nycticebus coucang) berhasil menjalani translokasi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit VII Way Waya di Kabupaten Lampung Tengah.
Empat kukang sumatra--yakni Raia, Meti, Gendo, dan Tuti--merupakan hasil penyelamatan dari wilayah Bogor dan Jakarta. Mereka telah menjalani proses rehabilitasi medis dan perilaku di Pusat Rehabilitasi YIARI berlokasi di Bogor.
Dua ekor kukang lainnya--yakni Nopan dan Iwan--merupakan serahan masyarakat ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (SKSDAW) III Lampung yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Kedua ekor kukang itu sebelumnya dirawat hingga dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat alami.
"Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatra ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah, dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan," ujar Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
1. Upaya konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak

Itno melanjutkan, keberhasilan kegiatan translokasi tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk peran serta lembaga rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Diharapkan, keenam kukang sumatra yang dilepasliarkan itu dapat beradaptasi dengan baik dan kembali menjalankan peran dalam ekosistem.
Dia juga mengingatkan bahwa upaya konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat sehingga perlindungan kukang sumatra bisa mendapatkan perhatian serius. Kukang sumatra termasuk satwa yang dilindungi.
"Kami berharap pelepasliaran yang tepat dapat mendukung kelangsungan hidup spesies ini. Tidak ada kata terlambat, untuk menyelamatkan satwa demi keberlanjutan konservasi di masa mendatang,” ucapnya
2. Begini proses pelepasliaran keenam kukang sumatra itu

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Way Waya, Luluk Setyoko mendukung penuh kegiatan upaya pelepasliaran kukang sumatra di dalam kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, yang merupakan bagian wilayah kerja dari KPHL Unit VII Way Waya. Lokasi itu, menurut dia, dipilih setelah melalui survei kesesuaian habitat untuk memastikan lingkungan hutan dapat mendukung kelangsungan hidup kukang yang dilepasliarkan. Dia pun berharap, kukang sumatra dapat segera menyesuaikan diri dengan habitat baru dan memperkaya jenis satwa di kawasan setempat.
"Rangkaian pelepasliaran dilakukan secara bertahap. Satwa terlebih dahulu ditranslokasi dari pusat rehabilitasi ke lokasi pelepasliaran menggunakan kandang angkut khusus melalui jalur darat dan laut, kemudian ditempatkan di kandang habituasi dibangun di dalam kawasan hutan," ucapnya.
Lebih lanjut masa habituasi berlangsung sekitar satu minggu, untuk memberikan kesempatan bagi satwa beradaptasi dengan kondisi lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam liar.
"Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan hasil penilaian habitat menunjukkan kawasan masih memiliki tutupan vegetasi yang rapat, sumber pakan yang melimpah, serta keberadaan kukang liar yang teramati di beberapa transek," lanjut dia.
3. Budaya masyarakat kawasan hutan mendukung

Luluk melanjutkan, proses pemilihan lokasi pelepasliaran juga sudah memperhitungkan potensi ancaman alami, berupa predator. Meski demikian, dia mengungkap bahwa kukang bukan merupakan mangsa utama bagi kelompok satwa pemangsa sehingga risiko tersebut relatif rendah.
Selain memiliki kondisi ekologi sesuai, kawasan KPHL Way Waya tersebut juga didukung oleh situasi sosial budaya masyarakat yang positif bagi upaya pelepasliaran. Pasalnya, warga setempat umumnya tidak menganggap kukang sebagai hama maupun satwa peliharaan, dan masih memegang kepercayaan bahwa kukang adalah satwa tidak boleh diganggu.
"Nilai budaya ini berkontribusi pada rendahnya tingkat perburuan kukang di wilayah tersebut, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pelepasliaran," katanya.
4. Simbol kemenangan konservasi

Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul menegaskan, kegiatan pelepasliaran ini bukan hanya langkah teknis, tetapi juga simbol pemulihan bagi satwa korban perdagangan dan pemeliharaan ilegal.
"Setiap kukang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya. Kolaborasi kuat dengan pemerintah menjadi fondasi keberhasilan program seperti ini,” imbuhnya.


















