Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buron 4 Tahun, Eks Kades Lampung Tengah Ditangkap di Hutan

Tim Kejaksaan menangkap terpidana korupsi, Muhamad Azhari, mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah
Tim Kejaksaan menangkap terpidana korupsi, Muhamad Azhari, mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Petugas menemukan terpidana Muhamad Azhari di hutan setelah melakukan penyisiran secara bertahap.
  • Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
  • Setelah ditangkap, Muhamad Azhari langsung dieksekusi pidana badan dan kejaksaan akan menelusuri asetnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah, Muhamad Azhari akhirnya ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk daftar buron sejak 2021.

"Benar, terpidana Azhari pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013-2018 yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera pada Jumat (5/12/2025).

1. Petugas menempuh sejumlah langkah untuk mencari tempat persembunyian terpidana

Tim Kejaksaan menangkap terpidana korupsi, Muhamad Azhari, mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah
Tim Kejaksaan menangkap terpidana korupsi, Muhamad Azhari, mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Alfa mengungkapkan, terpidana Muhamad Azhari diciduk petugas kejaksaan di tempat persembunyian di dalam hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025). "Terpidana ini melarikan diri berhari-hari ke wilayah hutan yang sulit dijangkau dan minim sinyal komunikasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan upaya tim gabungan dalam memburu terpidana Muhamad Azhari. Pertama, petugas kejaksaan memetakan pola persembunyian terpidana Azhari, dengan memperkirakan bertahan di area hutan register vegetasi padat dan sulit dijangkau kendaraan. Selanjutnya, petugas menyisit titk demi titik.

"Penyisiran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya keberadaannya ditemukan," lanjut dia.

2. Muhamad Azhari terpidana 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Dalam kasus itu, Muhamad Azhari menjadi terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, beserta pidana tambahan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

"Jadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana Azhari tidak memenuhi kewajiban pidananya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Alfa.

3. Muhamad Azhari langsung dieksekusi pidana badan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Pascaberhasil ditangkap, Alfa menambahkan, terpidana Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, untuk menjalani eksekusi pidana badan. "Kejaksaan juga akan menelusuri aset, untuk memastikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan," tegasnya.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti menambahkan, pihak menegaskan penguatan eksekusi putusan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah. Ini komitmen kami: setiap putusan pengadilan harus ditegakkan,” tegas Rita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Buron 4 Tahun, Eks Kades Lampung Tengah Ditangkap di Hutan

05 Des 2025, 12:28 WIBNews