Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal guna memberi kemudahan bagi pelaku usaha beroperasi di provinsi setempat.
"Ini ditujukan untuk mendorong investasi sekaligus menarik kendaraan operasional perusahaan agar terdaftar di Lampung," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
