Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona kembali menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar, Kamis (17/10/2025).
Berdasarkan catatan dan informasi diterima IDN Times, pemeriksaan terhadap kepala daerah dua periode di Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilakoni Dendi pada 4 dan 9 September 2025 lalu.
Dalam pemanggilan ketiga kalinya ini, Dendi Ramadhona diperiksa penyidik sekitar 13 jam, tepatnya pada pukul 10.00-23.00 WIB.
"Saya ditanya masih sama, terkait regulasi dari proyek SPAM tersebut," ujar Dendi dimintai keterangan di pelataran Kantor Kejati Lampung, Kamis (16/10/2025) malam.