Bandar Lampung, IDN Times - Dua sejoli bukan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat diamankan warga. Kedua diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
Seorang pelaku diamankan inisal SY, anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat. Ia digerebek warga kedapatan tengah berada di rumah teman wanitanya telah bersuami inisal WR (31).
"Benar, Unit Reskrim Polsek Sekincau telah mengamankan dua orang diduga melakukan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana, salah satunya anggota DPRD setempat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (4/1/2023).