Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Billy Rosan atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap pasien BPJS berujung bayi usia dua bulan meninggal dunia pascamenjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Dirut RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali mengatakan, saksi tersebut pencabutan hak menangani pasien BPJS hingga batas waktu belum ditentukan.
"Saksi telah disimpulkan terhitung mulai hari ini, saya sebagai pimpinan menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).