Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Bandar Lampung ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Pelaku berinisial L (22), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung ditangkap di rumah kontrakan terletak di Sukabumi wilayah hukum Polsek Sukarame, Senin (25/10/2021).
Tersangka berdalih nekat edarkan narkotika tersebut lantaran harus mengobati penyakit kelenjar getah bening dideritanya.
"Baru jualan (tembakau gorila) dua bulan terakhir, hasil uangnya saya pakai buat berobat," ujar L, dihadapkan awak media seraya meringis kesakitan akibat bagian leher mengidam penyakit kelenjar gerah benih, Rabu (10/11/2021).