Dalih Gaji Tak Dibayar, Sopir Gasak Mobil Milik Eks Majikan

- Sopir pribadi curi mobil mantan majikan di Bandar Lampung
- Korban mengalami kerugian Rp150 juta, mobil dijual seharga Rp20 juta
- Tersangka ditangkap, mengaku tidak terima bayaran gaji sebagai motif aksi nekat
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung nekat menggasak mobil milik mantan majikannya. Pelaku melancarkan aksi pencurian ini dengan cara menduplikasi kunci mobil korban.
Tersangka Rachmadan Fitrahman warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Pria 24 tahun ini telah ditangkap dan ditahan petugas Polsek Kedaton.
"Kami mengungkap kasus pencurian R4, dengan tersangka RF. Tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (17/8/2024).
1. Mobil dicuri setelah beribadah, merugi Rp150 juta

Abdul Waras menjelaskan, tindak pidana pencurian ini dialami korban FAM (42) saat memarkirkan kendaraannya di Rumah Sakit Advent, Kota Bandar Lampung hendak melaksanakan ibadah, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB.
Selesai beribadah, korban FAM ini mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BE 1539 AMA telah raib dari tempat parkiran rumah sakit tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sebesar Rp150 juta melayangkan laporan ke Polsek Kedaton.
"Korban sempat berupaya mengejar dan berteriak, tapi kendaraan miliknya berhasil dibawa oleh pelaku. Di dalam mobil, terdapat barang barang lainnya berupa 1 tas hitam, 2 handphone dan uang tunai 50 ribu rupiah," ungkap Kapolres.
2. Titip jual kepada pelaku lain masih buron

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Abdul Waras melanjutkan, pihak melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku RF dan berhasil menangkapnya di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari penangkapan ini, kami melakukan upaya pencarian terhadap mobil korban dan didapati kendaraan yang telah dicuri itu disembunyikan di Kedondong, Pesawaran. Sedangkan barang korban lainnya seperti handphone dibuang RF di suangi," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka Rachmadan mengakui melancarkan aksi pencuriannya menggunakan kunci duplikat dan menitipkan jual kendaraan tersebut kepada seseorang inisal A di Padang Cermin, Pesawaran. "Untuk tersangka A saat ini masih dalam pengejaran kami," tambah dia.
3. Kesal karena gaji tak dibayar semasa bekerja dengan korban

Abdul Waras menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka Rachmadan menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Terios hasil curian milik korban ini kepada A dengan tujuan untuk dijual seharga Rp20 juta.
Motif tersangka, mobil curian itu hendak dijual dengan tujuan mendapatkan uang atau keuntungan pribadi. Pasalnya, RF berdalih aksi nekat ini turut dipicu lantaran pernah tidak menerima bayaran gaji semasa bekerja dengan korban. .
"Tersangka Rachmadan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun," tandas Kapolres.