Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebutkan, rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500.
Angka tersebut terdiri dari Rp258.760.385.500 yang berasal dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES), serta Rp10 miliar dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.
