Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar UMK 15 Kabupaten dan Kota di Lampung, Mana Tertinggi?
Ilustrasi upah (IDN Times)
  • Bandar Lampung mencatat UMK tertinggi di Lampung pada 2026 sebesar Rp3.491.889, naik 5,64 persen dan sekitar Rp444 ribu di atas UMP provinsi.
  • Empat daerah lain dengan UMK di atas UMP ialah Mesuji Rp3.227.333, Lampung Selatan Rp3.219.609, Way Kanan Rp3.215.764, serta Metro Rp3.050.498.
  • UMP Lampung 2026 ditetapkan Rp3.047.734, naik 5,35 persen; 10 kabupaten masih menggunakannya, dan seluruh ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times – Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP. Sementara 10 daerah lainnya tetap menggunakan UMP sebagai standar upah minimum karena nilai perhitungan UMK berada di bawah UMP atau belum memiliki Dewan Pengupahan.

Kota Bandar Lampung kembali menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung pada 2026.

Nilai UMK di ibu kota provinsi itu ditetapkan sebesar Rp3.491.889, atau sekitar Rp444 ribu lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Berikut IDN Times rangkum daftar UMK 15 kabupaten/kota di Lampung.

1. Bandar Lampung UMK tertinggi

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan penetapan UMK 2026, Bandar Lampung masih berada di posisi pertama sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Lampung.

Berikut daftar lima daerah dengan UMK tertinggi pada 2026:

  • Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889 (naik 5,64 persen atau Rp186.522).

  • Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333 (naik 4,37 persen atau Rp135.307).

  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609 (naik 4,64 persen atau Rp142.618).

  • Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764 (naik 4,65 persen atau Rp143.109).

  • Kota Metro: Rp3.050.498 (naik 5,07 persen atau Rp147.198).

2. Sepuluh daerah masih menggunakan UMP Lampung

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Agus Nompitu, mengatakan sebanyak 10 kabupaten di Lampung dipastikan belum memiliki UMK yang lebih tinggi dari UMP.

"Daerah lain seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungannya berada di bawah standar provinsi," katanya, Rabu (5/8/2026).

Sementara Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat juga menggunakan UMP karena hingga kini belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.

3. UMP Lampung 2026 naik 5,35 persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

Besaran tersebut naik 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.893.070.

UMP dan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja di Provinsi Lampung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article