Bandar Lampung, IDN Times – Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP. Sementara 10 daerah lainnya tetap menggunakan UMP sebagai standar upah minimum karena nilai perhitungan UMK berada di bawah UMP atau belum memiliki Dewan Pengupahan.
Kota Bandar Lampung kembali menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung pada 2026.
Nilai UMK di ibu kota provinsi itu ditetapkan sebesar Rp3.491.889, atau sekitar Rp444 ribu lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
Berikut IDN Times rangkum daftar UMK 15 kabupaten/kota di Lampung.
