Bandar Lampung, IDN Times - Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung menunjukkan masih banyak rumah tangga di provinsi ini belum memiliki akses terhadap hunian yang layak. Padahal sejak 2019, hunian layak telah memiliki definisi yang jelas berdasarkan BPS Lampung, yaitu rumah yang memenuhi empat kriteria: kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m² per kapita, memiliki akses air minum layak, memiliki sanitasi layak, serta bangunan tahan dan memenuhi standar material dasar.
Kenyataannya, sebagian besar daerah di Lampung belum mencapai angka maksimal menunjukkan masalah perumahan masih menjadi pekerjaan rumah penting. Keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, hingga keterjangkauan infrastruktur dasar turut memengaruhi kualitas tempat tinggal masyarakat.
Dari data 2024, setidaknya ada lima kabupaten menempati posisi terendah dalam hal persentase rumah tangga dengan akses terhadap hunian layak.
