Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Start Iklan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lampung: Bisa Dipidana

ilustrasi konten iklan (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Bawaslu Lampung tegaskan penayangan iklan kampanye Pilkada 2024 di media massa diluar jadwal dapat diancam pidana.
  • Pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye untuk mencegah pelanggaran dan sengketa pemilihan.
  • Bawaslu mengimbau media massa untuk mematuhi ketentuan peraturan dan menjaga netralitas dalam menayangkan iklan kampanye Pilkada 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan penayangan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di media massa cetak, elektronik, daring diluar jadwal telah ditetapkan KPU dapat diancam pidana penjara hingga denda.

KPU diketahui telah menetapkan penayangan iklan kampanye tersebut baru dilaksanakan pada 14 hari sebelum dimulai masa tenang Pilkada 2024 atau tepatnya mulai 10-23 November 2024.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Vide Pasal 69 huruf 'k' UU No 1 Tahun 2015 a quo, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak 1 juta rupiah," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Senin (30/9/2024).

1. Cegah pelanggaran kampanye dan antisipasi sengketa proses pemilihan

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar dimintai keterangan saat acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Senin (23/9/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Iskardo melanjutkan, pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan terkait penayangan iklan kampanye Pilkada 2023 di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

Termasuk mengantisipasi sengketa proses pemilihan, sehingga berpotensi dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” ucapnya.

2. Imbau media massa patuh dan taat aturan kampanye

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selaras upaya tersebut, Iskardo menambahkan, bawaslu turut mengimbau kepada media massa cetak, elektronik, serta dalam jaringan (Daring) di Provinsi Lampung, agar dapat memahami sekaligus melaksanakan ketentuan peraturan tersebut.

Itu agar setiap kegiatan atau konten penayangan iklan kampanye Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. "Kami meminta keja samanya agar perusahaan media bisa memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon," pintanya.

3. Minta peran netralitas media massa

ilustrasi penayangan iklan kampanye Pilkada. (freepik.com/DC Studio)

Lebih lanjut disampaikan Iskardo, media massa juga memiliki peranan dalam menjaga sikap netralitas dari sisi pemberitaan terhadap paslon kepala daerah, sehingga bisa tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” tandas Iskardo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us