Pringsewu, IDN Times - ARS (21), tersangka kasus pencurian dan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu mengaku awalnya hanya berniat mencuri hingga akhirnya tergoda saat melihat melihat korban sedang tertidur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ARS masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang saat itu tidak terkunci.
"Saat masuk, korban diketahui sedang tertidur di kamar kosnya. Kemudian ARS mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban. Tersangka ini awalnya mengaku hanya berniat mencuri," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
